DPRD Kaltim

Muhammad Udin Minta Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus Ditegakkan

DEKADE – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengimbau seluruh pihak yang berwenang menindak tegas oknum yang menggunakan jalan umum sebagai sarana mengangkut batubara, seperti banyak ditemukan di sejumlah jalan poros antar kabupaten/kota di Kaltim. “Saya berpesan kepada seluruh pihak, ayo buka mata kita agar masyarakat tidak dirugikan. Sesuai Perda angkutan batubara di jalan umum bisa dikenai sanksi,” katanya.

Muhammad Udin mengingatkan, untuk mengatur angkutan batubara dan sawit, Pemprov Kaltim sudah mempunyai Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 18 Juli 2012.

“Denda administrasi yang bisa dikenakan kepada pelanggar ayat (2) sesuai ayat (3) adalah sebesar Rp50 juta,” ujarnya. “Jika memperhatikan Perda tersebut, semestinya tidak ada angkutan batubara di jalan umum. Kalau pun ada sebetulnya bisa dikenai sanksi sesuai Perda,” timpal Muhammad Udin.

Menurutnya, digunakannya jalan umum untuk angkutan batubara, selain menimbulkan dampak jalan cepat rusak, juga menyebabkan jalan rawan kecelakaan sebab, angkutan batubara yang muatannya berlebihan sering tak kuat menanjak. “Kendaraan pengangkut batubara harusnya memiliki jalan khusus (hauling), bukan menggunakan jalan negara,” ujarnya.

Muhammad Udin bahkan mengaku pernah berpapasan dengan empat atau lima mobil dump truck batubara menggunakan jalan negara. “Karena ada beberapa truk tidak kuat menanjak, truk itu membuang batubara yang diangkutnya di pinggir jalan,” akunya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button